Langgar PPKM, Pemprov DKI Jakarta Tutup 1.539 Kantor Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 01 Februari 2022, 00:59 WIB
Langgar PPKM, Pemprov DKI Jakarta Tutup 1.539 Kantor Perusahaan
Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansah/RMOLJakarta
rmol news logo Imbas penularan Covid-19 dan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Provinsi Jakarta menutup sementara 1.539 kantor perusahaan. Penutupan itu dilakukan sejak 5 Juli 2021 hingga 26 Januari 2022.

Keputusan penutupan diambil setelah Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pelaksanaan PPKM .

“Dari 3.019 perusahaan yang disidak, sebanyak 1.539 ditutup sementara,” kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansah seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (31/1).

Dari 1.539 kantor tersebut, 1.407 di antaranya ditutup karena temuan kasus Covid-19, sedang 132 perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Dari 1.407 perusahaan yang ditutup karena temuan kasus Covid-19, terbanyak Jakarta Selatan, yakni 506 perusahaan, setelah itu Jakarta Pusat (460 perusahaan), Jakarta Barat (196 perusahaan), Jakarta Utara (135 perusahaan), dan Jakarta Timur (110 perusahaan).

Sedangkan dari 132 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan, terbanyak di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat (masing-masing 38 perusahaan), kemudian Jakarta Timur (23 perusahaan), Jakarta Utara (17 perusahaan), dan Jakarta Pusat (16 perusahaan).

Kasus Covid-19 di Jakarta sempat melandai sehingga level PPKM yang diterapkan turun secara bertahap dari level 4 hingga ke level 1.

Namun, seiring merebaknya varian Omicorn, kasus Covid-19 di Jakarta naik lagi, sehingga level PPKM juga naik ke level 2.

Total kasus Covid-19 di Jakarta sejak Maret 2020 sebanyak 908.093 dengan korban meninggal 13.639 orang, dan yang sembuh 866.477 orang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA