AAS sendiri usai menjalani masa hukuman dan mengikuti program deradikalisasi kini berprofesi sebagai penjual es teh.
Kendati peristiwa tersebut tidak dilatarbelakangi motif terorisme, namun perselisihan antar-pedagang kaki lima.
"Mengganggu ketertiban umum tentu tidak bisa ditoleransi. Karena itu, pengendalian diri harus terus ditanamkan kepada teman-teman yang pernah menjalani hukuman," kata Deputi Bidang Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Arif Makhfudiharto dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Ia menjelaskan perlu ada komunikasi yang berkesinambungan antara petugas pendamping di suatu wilayah.
Hal ini berguna karena mantan napiter akan membuka lembaran baru usai bebas yang tentunya akan bersinggungan dengan urusan sosial, ekonomi, serta budaya.
"Kalau tidak mampu menyelesaikannya (masalah), koordinasikan dengan kami. Di wilayah ada pendamping (Idensos) untuk bersama-sama mencari jalan keluar," jelas mantan Kepala Satgaswil Jabar Densus 88 tersebut.
BNPT pun memastikan pendampingan tidak berhenti saat AAS kembali berhadapan dengan hukum.
Terkait proses hukum, Arif pun menyerahkan penanganannya kepada penyidik di Polda Jawa Barat.
BERITA TERKAIT: