Penegasan itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo usai Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menyatakan bahwa laporan dugaan gratifikasi Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dinyatakan ditolak.
"KPK mencermati besarnya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi oleh seorang penyelenggara negara, dalam hal ini Menteri Kehutanan. Tingginya perhatian tersebut merupakan bagian dari kontrol publik sekaligus memperlihatkan meningkatnya atensi masyarakat terhadap pentingnya integritas penyelenggara negara," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam, 17 Juli 2026.
Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan gratifikasi saat ini diatur dalam Peraturan KPK nomor 1/2026 yang mengatur tata cara pelaporan, verifikasi, analisis hingga penetapan status gratifikasi.
Namun, Perkom tersebut juga mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan suatu laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
"Selain mekanisme penetapan status gratifikasi, di dalam Perkom nomor 1/2026, khususnya pada Pasal 14, KPK mengatur kondisi tertentu ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Menurut Budi, kondisi tersebut antara lain apabila objek gratifikasi mudah rusak, laporan disampaikan tidak benar, objek berkaitan dengan penyidikan perkara, atau gratifikasi patut diduga terkait dengan tindak pidana.
"Melalui mekanisme tersebut, KPK memastikan setiap pelaporan gratifikasi ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
KPK pun mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, serta rentan menimbulkan konflik kepentingan.
"Sebab kami meyakini, penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya," terang Budi.
Namun demikian, lanjut Budi, apabila suatu pemberian tidak memungkinkan ditolak secara langsung di awal, maka objek pemberian tersebut wajib dilaporkan ke KPK, ataupun melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansinya masing-masing paling lambat 30 hari kerja sejak objek atau benda tersebut diterima.
"Pada akhirnya, melalui kesadaran untuk menolak sejak awal dan melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan, KPK berharap budaya antikorupsi semakin mengakar di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun seluruh institusi penyelenggara negara lainnya," pungkas Budi.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin mengungkapkan surat balasan yang dikirim kepada Raja Juli yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berpedoman pada ketentuan Pasal 14 Perkom nomor 1/2026. Ia juga membenarkan surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa laporan gratifikasi Raja Juli tidak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan tersebut.
Meski proses di ranah pencegahan telah selesai, KPK memastikan dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman kepada Raja Juli masih terus didalami di Kedeputian Penindakan KPK. Penyidik kini menelusuri motif pemberian, asal-usul uang, serta dugaan keterkaitannya dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Sementara itu, Menhut Raja Juli mengakui menerima sebuah amplop dari Suhardiman setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026. Raja Juli pun mengaku baru mengembalikannya pada 12 Juni 2026, dan baru melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
BERITA TERKAIT: