"Hari ini tim penyidik memanggil empat orang pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur," ujar Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Empat legislator yang dipanggil yakni Ketua DPRD Tulungagung Marsono dari PDIP. Selain itu, tiga wakil ketua DPRD, yakni Abdulah Ali Munib dari PKB, Ebin Sunaryo dari Partai Gerindra, dan Sabar dari Partai Nasdem.
Pemeriksaan mereka dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Bupati Sunu.
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 18 orang dan kemudian menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Gatut Sunu Wibowo serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 11 April 2026.
Dalam konstruksi perkara, Sunu diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memaksa para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat untuk mengendalikan bawahannya. Ia juga diduga meminta setoran kepada sedikitnya 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD), baik secara langsung maupun melalui ajudannya.
Tak hanya itu, Sunu diduga mengendalikan proses pengadaan barang dan jasa dengan mengatur pemenang lelang serta meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran pada sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dari total permintaan uang sekitar Rp5 miliar, KPK menduga Sunu telah menerima sedikitnya Rp2,7 miliar dari praktik tersebut.
BERITA TERKAIT: