Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) saat ini memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh masyarakat yang telah berusia 18 tahun ke atas.
Dinkes DKI memberikan kesempatan bagi warga ber-KTP DKI maupun non KTP DKI Jakarta untuk vaksinasi di setiap fasilitas kesehatan.
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) melalui akun Instagram Jakarta Smart City
@jsclab menginformasikan cara mudah mendapatkan vaksinasi.
"Mau vaksin tapi bingung cara daftarnya? Gampang! Daftar dan pilih jadwal vaksinasi kamu lewat JAKI atau
corona.jakarta.go.id/vaksinasi," demikian informasi yang dikutip redaksi, Rabu (16/6).
Adapun kelebihan mendaftar lewat aplikasi adalah selain bisa daftar vaksinasi dari rumah, juga terhindar antrean panjang di fasilitas kesehatan.
"Ingat! Kuota harian di tiap fasilitas kesehatan terbatas, jadi segera daftar, ya! Belum punya JAKI? Install lewat
http://qrco.de/appsjaki," tutup informasi tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: