Saat ini, kebutuhan lahan makam di Kota Semarang tercatat cukup tinggi. Bahkan tempat pemakaman umum (TPU) milik Pemerintah Kota Semarang seperti TPU Trunojoyo, Sompok dan Bergota mengalami kelebihan beban.
Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati mengatakan, okupansi tiga TPU milik pemkot tersebut di angka 10 hingga 70 persen dari luasan lahan.
Tingginya okupansi ini merupakan faktor tidak tersedianya lahan pemakaman pada setiap perumahan baru yang dibangun dewasa ini.
"Saat ini banyak pembangunan perumahan baru namun banyak pengembang perumahan yang tidak mau dan enggan menyediakan lahan pemakaman," ungkap Murni dikutip
Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (11/3).
Dugaan tersebut muncul karena disinyalir pengembang tidak mau menyediakan lahan pemakaman karena dianggap tidak menguntungkan, dan juga banyak pembeli yang tidak mau tinggal berdekatan dengan makam.
"Kondisi ini membuat lahan pemakaman menjadi terbatas, bahkan ada yang overload," ungkapnya.
Disperkim terus menyosialisasikan Perda Kota Semarang Nomor 6/2015 tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Kawasan Industri, terutama kepada pengembang perumahan, agar ketersedian lahan tetap sejalan dengan pembangunan perumahan.
"Kita wajibkan pengembang menyediakan lahan seluas 2 persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan," bebernya.
Di masa pandemi ini, Disperkim memutuskan TPU yang dikelola pemkot dijadikan persediaan lahan pemakaman Covid-19.
Meskipun memiliki TPU Jatisari yang menjadi TPU terluas, dengan luas lahan sekitar 13 hektar. Tak hanya itu, pihaknya juga tidak melayani pemesanan untuk tempat makam.
"Sebagai antisipasi, TPU milik pemkot jadi persediaan lahan pemakaman Covid-19 jika Jatisari penuh, kami juga tidak melayani pemesanan tempat makam," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: