Status Bencana Nasional Kewenangan Pemerintah Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 19 Desember 2025, 05:15 WIB
Status Bencana Nasional Kewenangan Pemerintah Pusat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Penetapan status bencana nasional banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Itu tentu keputusan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah seperti kami,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno kepada wartawan di Jakarta, Kamis 19 Desember 2025. 

Meski demikian, Rano memastikan Pemprov DKI Jakarta telah memberikan bantuan kepada daerah-daerah terdampak banjir bandang di Sumatera. Bantuan tersebut diberikan setelah adanya permintaan resmi dari daerah yang membutuhkan.

“Sebetulnya ada beberapa daerah yang juga kami bantu, dengan persyaratan mereka minta bantuan," kata Rano.

Rano mengungkapkan, sejak hari kedua banjir bandang terjadi, Pemprov DKI telah menyalurkan bantuan awal ke Sumatera melalui jalur laut dengan dukungan TNI Angkatan Laut. Selain itu, PMI Jakarta dan Baznas Jakarta juga telah lebih dahulu bergerak di lokasi bencana.

“Itu adalah bantuan awal. PMI Jakarta, Baznas Jakarta juga sudah bergerak,” kata politikus PDIP ini.

Menurut Rano, hingga saat ini hujan masih melanda sejumlah wilayah dan potensi longsor masih terjadi di beberapa titik. Karena itu, ia menilai penanganan bencana harus dilakukan secara gotong royong oleh seluruh elemen bangsa.

“Relawan, semua NGO, pemerintah bergerak, saya pikir inilah kita hadapi bersama-sama,” pungkas Rano.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA