Mersepon hal itu, aktivis 77-78 Syafril Sjofyan meminta agar Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen.
"Presiden Jokowi harus segera membentuk TPF sebagai lanjutan rekomendasi Komnas HAM," kata Sjafril dalam keteranganya, Sabtu (9/1).
Syafril kemudian menjelaskan, menurut PBB Pelanggaran HAM bermacam-macam, namun menurutnya, tewasnya enam laskar FPI oleh aparat Polda Metro Jayta bisa dikatogorika pelanggaran HAM berat lantaran dinilai pembunuhan secara sistematis yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil.
"Sebagai akibatnya semestinya Kapolda Metro Jaya (Irjen Fadil Imran) diseret kepengadilan HAM atau atasannya Kapolri dan Presiden harus segera memberhentikannya, jika tidak atasan tersebut dapat dinyatakan melindungi pelanggar HAM," tandas Syafril.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: