Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menjelaskan belasan korban berjatuhan saat TNI sedang melakukan operasi militer terhadap kelompok TPNPB-OPM di wilayah Kampung Kembru, Kabupaten Puncak.
"Peristiwa ini menyebabkan 12 warga sipil meninggal dunia termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak, belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius. Sampai saat ini Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah korban dan kondisinya," kata Anis dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 18 April 2026.
Ia mengatakan serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang sudah masuk dalam kategori Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional.
Untuk itu, Komnas HAM menekankan warga sipil terutama kelompok rentan wajib mendapatkan perlindungan dan perhatian ekstra dari semua pihak terutama negara.
"Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," tegasnya.
Anis juga memastikan jajarannya untuk mengusut aksi kekerasan HAM dalam peristiwa ini.
BERITA TERKAIT: