Kasus dugaan mobilisasi kades oleh Al- Haris yang juga Bupati Merangin di Bawaslu Muaro Jambi sebelumnya sudah dinyatakan dihentikan.
Hanya saja, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu membuat laporan kepada DKPP terkait keputusan Bawaslu Muaro Jambi.
Pasca laporan itu, Bawaslu Muaro Jambi kembali melakukan pendalaman dan mengakui menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
"Kalau hasil penanganan laporan kemarin tidak memenuhi unsur. Tapi, dari proses itu kita mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum lainnya. Jadi kita teruskan," kata Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Yasril dalam keterangannya, Kamis (31/12).
Dikatakan Yasril, berdasarkan hasil proses penanganan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan No 01/LP/Reg/PG/Kab/05.07/XII/2020 itu, Bawaslu Muaro Jambi menemukan adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan.
Dijelaskan dia, pelanggaran itu terdapat pada ketentuan pasal 29 UU 6/2014 tentang Desa.
Lanjutnya, begitu juga dari hasil klarifikasi dalam proses penanganan laporan tersebut diketahui adanya dugaan keikutsertaan dan/atau keterlibatan kepala desa dalam kegiatan yang terindikasi kampanye.
Kegiatan dimaksud adalah pada pertemuan dengan paslon gubernur dan wakil Gubernur Jambi tahun 2020 nomor urut 03 di Saung H. Robert Mestong.
"Berdasarkan hal tersebut Bawaslu Muaro Jambi melakukan penerusan kepada instansi berwenang dalam hal ini Bupati Muaro Jambi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: