Penumpang Bersuhu Badan Tinggi Dilarang Naik Kereta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 Maret 2020, 13:42 WIB
Penumpang Bersuhu Badan Tinggi Dilarang Naik Kereta
Pengecekan suhu tubuh di stasiun/Net
rmol news logo PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) melarang penumpang yang memiliki suhu tubuh 38 derajat celcius ke atas untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Pelarangan itu merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 yang tengah marak di Indonesia.

Pelarangan tersebut diberlakukan sejak Sabtu (14/3) kemarin di seluruh stasiun yang terdapat keluar masuk penumpang kereta api.

“Pelarangan ini dimaksudkan untuk meminimalisasi penyebaran virus tersebut di area kereta api,” ucap VP Public Relations KAI, Yuskal Setiawan dalam press release yang diterima redaksi, Senin (16/3).

Petugas di stasiun, kata Yuskal, akan melakukan pengecekan suhu tubuh terhadap penumpang saat boarding di stasiun. Apabila terdapat penumpang dengan suhu badan 38 derajat celsius atau lebih, maka penumpang akan dilarang untuk masuk gerbong.

“Tiket penumpang tersebut dapat dikembalikan penuh di luar bea pesan," jelas Yuskal.

Aturan pelarangan itu juga diberlakukan bagi penumpang Kereta Api Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta atau Railink dan KRL.

"Pengecekan saat ini sudah dilakukan di stasiun-stasiun besar. Bertahap akan kami terapkan di seluruh stasiun, karena memang terbatasnya alat pengukur suhu tubuh penumpang. Harapannya tentu saja agar penyebaran virus corona bisa ditekan," katanya.

Proses pelarangan tersebut merupakan salah satu langkah KAI untuk mencegah penyebaran virus corona.

KAI juga mengaku telah melakukan pembersihan kereta menggunakan bahan kimia untuk sterilisasi secara rutin.

Penyemprotan disinfektan  dilakukan di titik-titik yang sering dilalui oleh penumpang. KAI juga menyediakan hand sanitizer di stasiun agar penumpang dapat tetap menjaga kebersihan tangannya selama berada di stasiun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA