Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil 55 orang saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis siang, 23 April 2026.
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni 5 orang outsourcing Dishub yaitu Muhammad Nur Rohman, Fadli Akbar Ashfahan, Yuda Rahmawan, Ario Sejati, dan Adhitya Prameswara.
Selanjutnya 9 orang outsourcing Satpol PP, yaitu Weni Ayu Puspitasari, Muhammad Syahril Khoiri, Roni, Ahmad Chojin, Ilham Nurhayat, Faizal Rahma Perdana, Muhammad Arifin, Iqbal Saputro, dan Alvin Setiawan
Kemudian 8 orang outsourcing Dikbud, yaitu Eka Sabila Rusyida, M Iqbal, M Nabil, Dewi Nita, Risaidin, Khoiru Dzikri, Mariana Agus, dan Dika Berlianto.
Lalu, 6 orang outsourcing Perindag, yaitu Indah Silviana, M Fani Maulana, Lusiana Dewi, Atabik Nasri, Amanda Aprilia Putri, dan Sri Ariwibowo.
Selanjutnya, 5 orang outsourcing Perkim, yaitu May Shella Salwa Maharani, Novi Uus Febriana, M Yaumul Faroh, Mufit Muazairin, dan Diva Ferisadianto Nugroho.
Kemudian, Bahtiar selaku outsourcing Kominfo, Supratman selaku outsourcing Porapar, Septian Adi Nugroho selaku outsourcing Porapar, Ari Firman selaku outsourcing Koperasi, Teguh Priyatno selaku outsourcing DPMPTSP, Tegar Hardiawan selaku outsourcing DPMPTSP, Abdul Mugni Ustman selaku outsourcing Bagian Umum, dan A Yulianto selaku outsourcing Bagian Umum.
Selanjutnya 4 orang outsourcing Sosial, yaitu Ari Widyo Pramono, Avida Nur Islamia, Adiyaul Lailyah, dan Aisyah Turahmah.
Kemudian, 5 orang outsourcing RSUD Kraton, yaitu Panji Brahma Setya, Harri Laksono Saputro, Muhammad Muzaqi Rofiq, Muhammad Rizki, dan Siska Lestari.
Lalu, 5 orang outsourcing RSUD Kajen, yaitu Dwi Irawan, Mukhammad Chuzain Akroma, Akhmad Khasani, Ghofururohim, dan Nofi Eka Surfitasari.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada 2-3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Fadia juga langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 Maret 2026.
Perkara ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR periode 2024-2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.
KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.
Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.
Dalam proses pengadaan itu, Fadia diduga melakukan intervensi melalui anaknya dan orang kepercayaannya agar PT RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan.
Perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses pengadaan dimulai, sehingga PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS.
Sepanjang 2025, perusahaan itu tercatat mendominasi proyek dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.
Selama periode 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.
Sementara sisanya sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait.
Dalam pembagian tersebut, Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff sekitar Rp1,1 miliar, Rul sekitar Rp2,3 miliar, Sabiq sekitar Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya Mehnaz Na sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu juga tercatat adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan tersebut.
Pengaturan distribusi dana tersebut diduga dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" yang berisi sejumlah staf dan orang kepercayaan bupati. Dalam grup tersebut, setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan dan didokumentasikan oleh staf yang terlibat.
BERITA TERKAIT: