Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 23 April 2026, tim penyidik memanggil lima orang saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih dan di Polresta Magelang," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 23 April 2026.
Saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yakni Novita Mayasari selaku AML Analyst Bank CIMB Niaga.
Sedangkan saksi yang diperiksa di Polresta Magelang, yakni Uli Imtikhanatin selaku wiraswasta, Yuniar Wulandari selaku karyawan swasta, Tri Wulaningsih selaku karyawan swasta, dan Elisa Surya Triardhinish.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026 terkait dugaan praktik suap pengurusan kewajiban pajak di lingkungan KPP Madya Jakut.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
BERITA TERKAIT: