Kasus Suap Pajak, Pegawai Bank CIMB Niaga Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 April 2026, 15:34 WIB
Kasus Suap Pajak, Pegawai Bank CIMB Niaga Diperiksa KPK
CIMB Niaga. (Foto: Website Otto Digital)
rmol news logo Pegawai Bank CIMB Niaga dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) tahun 2021-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 23 April 2026, tim penyidik memanggil lima orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih dan di Polresta Magelang," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 23 April 2026.

Saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, yakni Novita Mayasari selaku AML Analyst Bank CIMB Niaga.

Sedangkan saksi yang diperiksa di Polresta Magelang, yakni Uli Imtikhanatin selaku wiraswasta, Yuniar Wulandari selaku karyawan swasta, Tri Wulaningsih selaku karyawan swasta, dan Elisa Surya Triardhinish.

Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026 terkait dugaan praktik suap pengurusan kewajiban pajak di lingkungan KPP Madya Jakut.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA