Pernyataan seperti itu disebut masih dilindungi konstitusi selama tidak disertai upaya konkret menggulingkan kekuasaan.
Kuasa hukum Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
“Apa yang dikatakan Saiful Mujani, supaya Prabowo turun, itu sah saja sebagai satu political expression. Pernyataan politik,” ujar Todung di UIN Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Ia menilai tuduhan pelanggaran konstitusi terhadap kliennya lahir dari cara pandang yang terlalu sempit dalam membaca konstitusi. Menurutnya, konstitusi tidak hanya dipahami dari pasal-pasal, tetapi juga melalui prinsip konstitusionalisme yang menjamin kebebasan berekspresi.
Todung juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam pernyataan tersebut.
“Tidak ada yang melanggar konstitusi di situ. Tidak ada yang melanggar hukum di situ,” tegasnya.
Lanjut dia, tuduhan makar tidak relevan jika tidak ada tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintahan. Pernyataan atau opini publik, kata dia, tidak bisa disamakan dengan upaya penggulingan kekuasaan.
“Kalau hanya pernyataan politik, ya itu bagian dari kebebasan menyatakan pendapat,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, demokrasi tidak hanya berjalan lewat mekanisme formal seperti pemilu atau pemakzulan, tetapi juga melalui kritik dan oposisi sebagai bagian dari
check and balances terhadap kekuasaan.
BERITA TERKAIT: