
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan tindak lanjut atas polemik pernyataan Komisionernya Siti Hikmawati, yang menyebut wanita bisa hamil jika berenang di kolam laki-laki.
Ketua KPAI Susanto mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan rapat pleno pada Senin kemarin (24/2) atas persoalan ini. Adapun hasilnya ialah membentuk dewan etik.
"Rapat pleno itu memutuskan membentuk dewan etik yang beranggotakan 3 tokoh," ucap Susanto dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).
Lebih rinci, Susanto menyebutkan tiga nama tokoh yang mengisi dewan etik. Yakni, mantan Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) I Dewa Gede Palguna, mantan Ketua Dewan Pera Stanley Prasetyo dan mantan Sekretaris Kementerian PPA Ernanti Wahyuni.
Dewan etik ini, lanjut Susanto, akan melakukan pengkajian atas polemik pernyataan Siti Hikmawati ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: