Program tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan rekening perbankan secara otomatis kepada masyarakat yang memasuki usia 17 tahun dan telah memiliki KTP.
Rekening akan dibuat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan pembukaan rekening secara mandiri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemberian dana awal tersebut masih memungkinkan dibiayai dari APBN.
“Mungkin ya. Sekarang Rp50 ribu kali sekian saya nggak banyak-banyak amat loh kalau saya lihat,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 9 September 2026.
Purbaya menjelaskan, pemerintah memang memiliki cadangan belanja yang dapat dialokasikan untuk kebutuhan tertentu. Untuk itu, rencana pemberian saldo awal Rp50 ribu untuk rekening masyarakat dinilai masih dapat ditampung dalam APBN.
“Kan kita ada cadangan belanja juga ada. Cadangan belanja kita ada selalu ada. Saya lihat masih masuk,” ujar Purbaya.
Saldo awal Rp50 ribu tersebut merupakan bagian dari program pembukaan rekening perbankan secara otomatis bagi masyarakat yang memasuki usia 17 tahun dan telah memiliki KTP.
Meski demikian, Purbaya belum membeberkan pos anggaran yang akan digunakan maupun mekanisme pencairan dana awal tersebut. Pemerintah masih menyusun teknis pelaksanaan program.
Di sisi lain, CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan pembukaan rekening akan dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dua bank yang disiapkan untuk menjalankan program tersebut yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
“Rencananya agar akselerasi dari pembukaan rekening di seluruh Indonesia melalui BRI, dan untuk Aceh itu khusus dengan BSI bisa terlaksana dengan secepatnya ya,” kata Rosan di Istana Negara.
Rosan yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM mengatakan, mekanisme pembukaan rekening tersebut masih dalam tahap perancangan.
“Ya nanti mekanismenya lagi dirancang segera kok,” pungkas Rosan.
BERITA TERKAIT: