KPAI menegaskan negara harus lebih fokus membangun sistem pencegahan, bukan sekadar menangani anak yang telah menjadi korban.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan peringatan HAN tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi harus menjadi tolok ukur sejauh mana negara mampu menghadirkan lingkungan yang aman, layak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan memiliki berbagai regulasi perlindungan anak, tantangan yang dihadapi terus berkembang. Dalam tiga tahun terakhir, KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan pelanggaran hak anak, mulai dari persoalan pengasuhan, kekerasan di lingkungan pendidikan, hingga ancaman di ruang digital.
Menurut Jasra, anak-anak kini tidak hanya menghadapi kekerasan fisik, tetapi juga ancaman baru berupa "industri kecemasan, industri candu, industri manipulasi, dan industri kamuflase" yang berkembang melalui ekosistem digital.
"Anak-anak Indonesia hari ini tidak hanya menghadapi kekerasan fisik. Mereka juga menghadapi apa yang kami sebut sebagai industri kecemasan, industri candu, industri manipulasi, dan industri kamuflase yang berkembang sangat cepat melalui ekosistem digital," ujar Jasra dalam keterangan resminya, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap obat, makanan, minuman, hingga berbagai produk yang mudah diakses anak turut memperbesar risiko tersebut. Di sisi lain, hasil skrining Program Cek Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan periode 2025-2026 menunjukkan hampir 10 persen anak yang diperiksa terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa, termasuk gejala kecemasan dan depresi.
Karena itu, KPAI menilai solusi tidak cukup hanya dengan menambah regulasi atau memperbanyak penanganan kasus.
"Yang paling penting adalah membangun prasyarat perlindungan anak. Selama ini kita terlalu sibuk menjemput korban, tetapi belum cukup serius membangun lingkungan yang mencegah anak menjadi korban," tegas Jasra.
Menurutnya, perlindungan anak harus dimulai dari penguatan keluarga, pendidikan pengasuhan, sekolah yang aman, ruang digital yang sehat, layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses, perlindungan dari eksploitasi ekonomi maupun seksual, serta kebijakan publik yang konsisten mengutamakan kepentingan terbaik anak.
KPAI juga menyoroti meningkatnya ancaman eksploitasi seksual anak secara daring yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Karena itu, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) harus dibarengi penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas keluarga, pengawasan platform digital, dan penegakan hukum yang lebih efektif.
Dalam momentum HAN ke-42, KPAI mengajak pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, media, organisasi masyarakat, keluarga, dan seluruh elemen bangsa membangun gerakan bersama untuk menciptakan ruang yang aman bagi anak.
"Perlindungan anak bukan hanya tugas KPAI ataupun pemerintah. Perlindungan anak adalah ukuran keberhasilan peradaban bangsa," ujar Jasra.
Ia menegaskan, cita-cita mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045 hanya dapat tercapai jika negara berinvestasi sejak sekarang dengan membangun sistem perlindungan anak yang kuat dan berorientasi pada pencegahan.
BERITA TERKAIT: