"Bilamana ada hal-hal melanggar ketentuan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi sebagai pejabat, yang jadi tanggung jawab Pak Lurah sebagai kapten," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Jakarta pada Senin (16/12).
Ketika ditanya awak media mengenai status dari Lurah Jelambar, Agung Tri Atmojo, Chaidir menjelaskan bahwa hari ini sudah dalam tahap pemeriksaan. Jika terbukti lalai, maka pihaknya akan memberhentikan lurah tersebut.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan tugas kalau memang lalai dan salah. Ya bisa diberhentikan dan dievaluasi jabatannya, itu dari aturan ke pegawaian," pungkasnya.
Dari informasi yang di dapat, proses investigasi dilakukan terhadap Lurah, 7 orang panitia Seleksi, dan 22 orang panitia PPSU.
(pie10)
BERITA TERKAIT: