Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Reklamasi Pulau Tegal Mas Ancam Kawasan Strategis Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 21 Agustus 2019, 05:43 WIB
Reklamasi Pulau Tegal Mas Ancam Kawasan Strategis Nasional
Aktivitas di Pulau Tegal Mas/RMOL Lampung
rmol news logo Aktivitas yang dilakukan PT Tegal Mas Island dinilai tidak hanya merusak pulau dan pantai yang ada di sekitar Pulau Tegal. Tapi juga mengancam kawasan strategis nasional.
HUT 79 RI

Hal itu sebagaimana diungkap dua belas lembaga pegiat lingkungan dalam jumpa pers di Kantor Walhi Kedaton, Kota Bandarlampung, Selasa (20/8).

Jumpa pers digelar untuk mengkritik aktivitas di Pulau Tegal dan Pantai Marita Sari pasca penyegelan pemerintah.

“Selain pengrusakan lingkungan, yang lebih memprihatinkan, kawasan Pulau Tegal termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional Daerah Latihan Militer Teluk Lampung (KSN-TL-1),” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri seperti dikutip Kantor Berita RMOL Lampung.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 15  Perda 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung 2018-2038, lebih dari 90 persen kawasan Pulau Tegal adalah KSN-TL-1.

Artinya, di daerah ini tidak boleh ada reklamasi sebagaimana yang boleh dilakukan di kawasan wisata lain.

Irfan juga menyoroti reklamasi yang dilakukan di Pantai Marita Sari. Menurutnya, reklamasi itu berpotensi menimbulkan konflik sosial karena wilayah tersebut merupakan kawasan budidaya perikanan keramba jaring apung (KJA).

Pada 6 Agustus lalu, tiga kementerian telah menyegel Pantai Marita Sari dan Tegal Mas Island agar tak ada aktivitas selama proses hukum masih berlangsung.

Adapun kedua belas lembaga yang menyatakan sikap adalah Walhi Lampung, LBH Bandarlampung, KBH Lampung, PBHI, Mitra Bentala, Kawan Tani, Yasadhana, Wanacala, PKBI Lampung, SP Sebay Lampung, dan Matala Lampung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA