Anies Teken Pergub Naturalisasi Sungai Untuk Cegah Banjir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 09 April 2019, 21:36 WIB
Anies Teken Pergub Naturalisasi Sungai Untuk Cegah Banjir
Anies Baswedan/Net
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor (31/2019). Di dalamnya menjelaskan konsep naturalisiasi sungai di Jakarta dengan tujuan salah satunya mencegah banjir.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Yusmada Faizal menjelaskan dalam Pergub itu SDA diberi kewenangan dalam melakukan naturalisasi pada Sungai, Embug, dan Waduk.

"Pergub itu memberikan otoritas kepada Dinas SDA untuk menganggarkan pohon, lampu, trotoar, itu nanti yang dibangun. Pergub 31 itu kita mau membangun, merevitalisasi SDA dengan konsep-konsep natural dan itu pembangunan terpadu, tidak satu unit di sana masuk, harus semua," ujar Yusmada di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).

Menurutnya, konsep naturaliasi yang dijelaskan dalam pergub ini adalah pengelolaan prasarana SDA melalui konsep pengembangan ruang terbuka hijau (RTH). Karena itu pihaknya bakal membangun RTH dengan menggandeng berbagai stakeholder terkait.

RTH di DKI Jakarta akan difungsikan sebagai tempat penampungan air. "Air juga bisa dibendung untuk mengurangi run off dan menambah cadangan air tanah," tutup Yusmada.

Perlu diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi telah diundangkan per 1 April 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA