Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni TFA (21), AP (21), dan MN (21) dengan barang bukti 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan bungkus kopi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penangkapan terhadap tiga tersangka sindikat narkoba ini merupakan hasil kerjasama dengan Dit Resnarkoba Polda Aceh dengan Polres Metro Jakarta Barat
"Berdasarkan kerjasama dengan Dir Resnarkoba Polda Aceh didapati informasi bahwa akan ada pengiriman Paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket pos kilat via udara kemudian saya memerintahkan untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut," ungkap Hengki, Jumat (22/2).
Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menjelaskan, dari penemuan paket ganja tersebut, selanjutnya di bawah pimpinan kanit 2 narkoba polres Jakbar AKP Arif Oktora bersama Tim berkordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Pulogadung Jakarta Timur dan di lakukan control delivery kepada atas nama penerima di Matraman namun alamat fiktif.
Kemudian tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang datang menanyakan paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering.
"Dari keterangan itu, kita menangkap tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda yaitu dijalan pemuda Pulo Gadung Jakarta timur dan di Jl Multi Karya, Utan Kayu Jakarta Timur pada Rabu (20/2),†jelas Erick.
Lebih jauh Erick memaparkan, pengungkapan narkoba ganja ini merupakan modus Baru di mana para pelaku mengemasnya menggunakan bungkusan kopi.
Keterangan dari tersangka TFA, ia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari MN alias Bule ( tertangkap ). Tiga tersangka tersebut kini mendekam di Mapolres Jakarta Barat dan diancam pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35/2009.
[jto]
BERITA TERKAIT: