Mereka berencana memindahkan Dhani dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta ke Surabaya.
"Sekarang tinggal teknisnya saja," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard seperti yang dikutip dari
Kantor Berita Politik RMOL Jatim, Rabu (6/2).
Pemindahan tahanan Ahmad Dhani ke Surabaya ini, katanya untuk memudahkan proses persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2).
Sebelum kasus ini disidangkan di PN Surabaya, Ahmad Dhani terlebih dahulu divonis 1,5 tahun penjara oleh Hakim PN Jakarta Selatan, karena dinilai terbukti melakukan ujaran kebencian
. [wis]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: