“Sudah. Kemarin tanggal 31 Desember, dua hari lalu sudah saya teken surat tegurannya," terang Wan Thamrin, seperti dilansir
RMOL Riau, Rabu (2/1).
Ditemui di kantor Gubernur Riau, Wan Thamrin menerangkan, sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri, pihaknya tidak melakukan teguran secara lisan, tetapi melalui teguran tertulis.
“Isinya itu (kepala daerah) pertama tidak mempergunakan aset negara kalau dia kampanye, seperti menggunakan mobil plat merah dan sebagainya," katanya.
Gubernur Riau mengingatkan para kepada kepala daerah di Riau agar kejadian seperti 10 Oktober lalu itu, tidak terulang kembali.
"Pokoknya yang begitu-begitu jangan sampai terulang lagi. Itu isinya. Arahan Dirjen Otonomi Daerah pak Sumarsono juga seperti itu. Jadi kita terjemahkan melalui surat itu," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau, Sudarman mengaku surat teguran terhadap 10 kepala daerah sudah diteken gubernur Riau.
"Suratnya sudah diteken pak gubernur. Sekarang sedang proses, mungkin hari ini kita kirim kepada yang bersangkutan karena kemarin libur," tandas dia.
[yls]
BERITA TERKAIT: