Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, seluruh barang bukti yang telah diamankan penyidik menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang kini telah bergulir di persidangan.
"Waktu penggeledahan ditemukan uang-uang terkait dengan yang wakil gubernur, ini juga jadi bahan di tim penyidik karena memang barang bukti yang sudah disita itu pasti akan dikonfirmasi," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.
Taufik memastikan, barang bukti yang sudah diamankan tim penyidik akan dilakukan konfirmasi kepada pemilik barang bukti dimaksud.
"Jadi tidak mungkin penyidik juga akan menutup-nutupi barang bukti yang sudah jelas-jelas ada di berkas perkara," tegasnya.
Ia menambahkan, KPK memahami adanya perhatian publik terhadap temuan tersebut. Namun, ia memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.
"Kami pastikan bahwa tim penyidik akan bekerja secara profesional sesuai dengan hukum, termasuk kepada barang bukti-barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi dan akan dimintai pertanggungjawaban," tutur Taufik.
KPK membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila dari hasil pendalaman ditemukan keterkaitan antara barang bukti tersebut dengan dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"Ketika itu memang jelas bahwa barang bukti ini adalah bagian dari proses-proses pemerasan, proses gratifikasi yang terkait AW, itu menjadi bagian dari tersangka. Tapi kemudian ketika itu berdiri sendiri, nah ini juga bakal menjadi temuan di pengembangan penyidikan berikutnya," pungkas Taufik.
Rumah SF Hariyanto telah digeledah tim penyidik pada Senin, 15 Desember 2025. Dari sana, tim mengamankan uang rupiah dan Dolar Singapura, serta dokumen.
Dalam perkara ini, KPK resmi menahan tersangka baru pada hari ini. Ia adalah Marjani selaku ajudan Abdul Wahid.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 3 November 2025 lalu. Dari OTT, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni Abdul Wahid selaku gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam selaku tenaga ahli Gubernur Riau.
BERITA TERKAIT: