Terlebih, tersedia layanan gratis bagi warga penyandang disabilitas, lansia, dan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 8/2017 tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monunen Nasional, dan Museum.
"Pergubnya kan sudah lama, sudah berjalan," ujar Kepala UPT Monas, Mundjirin, Sabtu (29/12).
Namun, kata Mundjirin, layanan gratis tersebut tidak berlaku pada hari libur seperti hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah.
[lov]
BERITA TERKAIT: