
Mengisi waktu libur akhir tahun, warga ibukota diajak mengunjungi museum dan taman margasatwa.
Terlebih, tersedia layanan gratis bagi warga penyandang disabilitas, lansia, dan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 8/2017 tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monunen Nasional, dan Museum.
"Pergubnya kan sudah lama, sudah berjalan," ujar Kepala UPT Monas, Mundjirin, Sabtu (29/12).
Namun, kata Mundjirin, layanan gratis tersebut tidak berlaku pada hari libur seperti hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah.
[lov]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: