Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini 77 Pengusaha Penyuap dan 12 Perusahaan Pinjaman Zainudin Hasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Senin, 17 Desember 2018, 19:25 WIB
Ini 77 Pengusaha Penyuap dan 12 Perusahaan Pinjaman Zainudin Hasan
Zainudin Hasan/RMOL Lampung
rmol news logo Ada 77 orang pengusaha yang menyuap Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan pada kurun 2016 - 2018. Total uang pelicin itu sekitar Rp72 miliar lebih. Tak hanya itu, Zainudin juga ikut main proyek dengan meminjam 12 perusahaan.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua DPW PAN Lampung itu pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin (17/12).

Seperti dilansir RMOL Lampung, dalam dakwaan Jaksa membeberkan, mereka yang menyetor uang pelicin kepada terdakwa Zainudin adalah Gilang Ramadhan, Ahmad Bastian, Aat, Abah Ntis, Alimin, Ama/Irwan, Amrul/Ind, Andi R, Andi Irawan, Andre T, Anre ST, Angga, Baharuddin/Ertan, Baherami, Beni/Ali, Darma, Edo, Eman, Erlandi IY.

Selanjutnya, Erwin, Firman Kld, Firman Nasdem, Hanafi, Hartawan, Hasan IY, Hendra PT, Herwan Lampos, Ibam Iksan Iy, Indra, Iy, Irul BR, Iyoh, Jeja/Gn, Kasraji CP, Khairul IY, Lamdo, Mad Lele, Marbun Iy.

Kemudian, Muslihun, New IY, Nurhusin, Oki Jajuli, Ozi, Pak Anu, Rahmat, Riza Rio, Rohman/GN, Rudi Apriadi, Ruslan, Rusli Hendra, Saiful Azumar, Saiful Jaro, Sulaiman/Ijal, Sultan, Tandu Rita, Tedi/Olo, Tedy Kld, Tomy Wahyu.

Serta Wawan Iqbal, Widodo, Windi, Yudi Uyung, Sofyan, Iskandar Alias Kandar, Wahyu Lesmoni, Vobby Zulhaidir, Ardy, Eka May, Eddy Waluyo, Yati Sumardi, Tulus, Rusman Effendi.

Setoran para pengusaha tersebut berkisar antara 13 persen hingga 17,5 persen dari nilai proyek yang dikerjakannya. Uang  itu disetor kepada Zainudin melalui empat orang yang kini telah berstatus terdakwa, yakni Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara, Hermansyah Hamidi, dan Syahrono.

Ikut Main Proyek

Tak hanya didakwa menerima suap, Zainudin juga didakwa ikut cawe-cawe, main proyek yang ada di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Tak tanggung-tanggung, Zainudin diduga meminjam 12 perusahaan lewat Boby Zulhaidir dan Ahmad Bastian. Dimana sebenarnya Zainudin adalah selaku penerima manfaat (beneficiary owner) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan ini mengerjakan sejumlah proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Perusahaan itu adalah; (1). PT Bumi Perkasa Kalipancur untuk proyek peningkatan Jalan Ruas Wawasan-Bangun Sari Kecamatan Tanjungsari, (2). PT Restu Raya Indonusa untuk proyek Peningkatan Jalan Ruas Banjar Negeri-Mandah Kecamatan Natar.

(3) PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia untuk proyek Peningkatan Jalan Ruas Bergen-SP.Kantor Camat Tanjungsari, (4). PT Aleya Bangun Utama Peningkatan Jalan Ruas Pal Putih-Sidomukti Kecamatan Tanjung Bintang. (5). CV Tirai Structure Indonesia untuk proyek Peningkatan Jalan Ruas Periangan-Pancasila Kecamatan Natara.

(6). PT Custom Selaras Remaja Rehabilitasi Jalan Ruas Margodadi-Sukamaju Kecamatan Jati Agung. (7). CV Imam Jaya Tehnik Peningkatan Jalan ruas Muara Putih-Negara Ratu- BTS Pesawaran, (8). CV Tirai Structure Indonesia Peningkatan Jalan Ruas Cinta Mulya-Beringin Kencana Kecamatan Candipuro.

(9). PT Restu Raya Indonusa untuk proyek Peningkatan Jalan Ruas Bumi Restu-Bumi Asri Kecamatan Palas, (10). PT Custom Selaras Remaja untuk proyek Peningkatan Jalan Ruas Palembapang-Lubuk Jukung Kecamatan Kalianda.

(11). PT Bungo Intan untuk proyek Peningkatan jalan ruas Sidoluhur-Sp Beringin Kencana Kecamatan Candi Puro, (12) PT Bentang Kharisma Raya untuk proyek Pemeliharaan Jalan Ruas Suka Banjar-Suak Kecamatan Sidomulyo.

Semua proyek ini dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2017 sebesar Rp38.936.912.000,00 dan TA 2018 sebesar Rp77.373.390.000,00. Jaksa menyebut dari proyek tersebut,  Zainudin memeroleh keuntungan 2017 adalah sebesar Rp9.9 miliar.  

Oleh terdakwa, keuntungan tersebut dipergunakan sebesar Rp9 untuk membeli aset asphalt mixing plant (AMP) yang dikelola oleh Boby Zulhaidir. Sedangkan, Rp 900 juta diberikan kepada Ahmad Bastian yang juga telah berstatus terdakwa.

Atas perbuatannya, Zainudin Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA