Rencananya, penataan juga mengakomodir pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Camat Penjaringan Mohammad Andri mengatakan, penataan bantaran Kali Karang sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk memanfaatkan sekitar 11 persen area lahan sebagai fasilitas ruang interaktif warga, sarana olah raga (jogging track), perparkiran dan pusat kuliner. Proses perizinan dilaksanakan sesuai aturan melalui PTSP tingkat provinsi.
"Jadi di area kulinernya itu juga akan menampung pedagang kecil mandiri (PKM) binaan Suku Dinas KUKMP. Dan UKM serta PKL," ujarnya, Kamis (13/12).
Andri menjelaskan, penataan akan membuat kawasan lebih indah dan tertata. Keberadaan area parkiran juga akan mengatasi persoalan parkir liar di sepanjang Jalan Pluit Karang Indah Timur.
"Konsep penataannya menyeluruh dan mengembangkan pemberdaya ekonomi masyarakat," tandasnya.
Sementara itu pengamat Jakarta Saiful Jihad menilai positif penataan lahan menganggur untuk sarana olahraga warga. Apalagi kata Saiful dalam penataan tersebut ada pemberdayaan UKM dan PKL binaan.
"Kalau menolak ya artinya mereka sama saja membunuh nasib
wong cilik," ujarnya.
Dia yakin Kali Karang akan menjadi sarana wisata warga. "Dulu itu di sana tempat sarang ular dan semak belukar. Kini jadi sarana olahraga ya bagus
dong jadi jangan dipolitisir. Apalagi bisa menambah pendapatan daerah," tambahnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: