Peras Lima Kepala Sekolah, Oknum Wartawan dan LSM Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Sabtu, 01 Desember 2018, 11:07 WIB
Peras Lima Kepala Sekolah, Oknum Wartawan dan LSM Ditangkap
Ekspose perkara/RMOL Jateng
rmol news logo Berbekal status sebagai wartawan dan anggota lembaga swadaya masyaratat (LSM), empat orang ini berkomplot untuk memeras sejumlah Kepala Sekolah sejumlah SMK di Pemalang. Mereka tertangkap tangan oleh Tim Reskrim Polres Pemalang usai menerima uang hasil pemerasan.

Wakapolres Pemalang  Kompol Malpa Malacoppo, Sabtu (1/12), mengatakan pelaku yang ditangkap masing-masing SND (48) warga Dukuh Waru Tegal, STN (46) warga Widuri Pemalang, RYN (39) warga Kaligangsa Wetan Brebes, NE (43) warga Pasarean Kabupaten Tegal.

Adapun modus yang digunakan komplotan ini  adalah dengan menuding adanya penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut dan mengancam akan melaporkannya ke penegak hukum.

Dari barang bukti yang disita, setidaknya ada lima Kepala Sekolah yang diperas oleh komplotan ini. Wakapolres mengatakan, total uang hasil pemerasan total mencapai Rp 160 juta dalam lima kuitansi penerimaan.

“Masing-masing korban memberikan uang dengan kuitansi yang tertulis uang kemitraan antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta kepada pelaku, jumlahnya secara total sebesar 160 juta rupiah ” ungkap Wakapolres, seperti dilansir RMOL Jateng.

Sepak terjang komplotan ini terungkap  setelah salah satu kepala sekolah yang menjadi korbannya melapor ke polisi.

“Dari keterangan, korban terakhir yang merupakan kepala sekolah SMK 3 Randudongkal, pelaku mengacam akan melaporkan penyalahgunaan dana bos pada penegak hukum,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA