Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi menjelaskan, keenam pelaku yang berhasil diringkus di Seaport Interdection Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan adalah Amin (50), M. Misbah (23), Hariyanto (28), Rahmat Sukri (25), Reki Satria (20) dan Hari Fernandes (33).
"Keenam pelaku yang ditangkap pada Sabtu (27/10), Selasa (30/10) dan Kamis (22/11) hendak membawa narkotika tersebut ke Jakarta," ujar Purwadi dalam ekspose di Mapolda Lampung.
Penangkapan pada Sabtu (27/10) berhasil mengamankan sabu seberat 11 kg dan ekstasi 40 ribu butir. Sementara pada Selasa (30/10) diamankan sebanyak 10 kg sabu. Pada Kamis (22/11) diamankan ganja seberat 22 kg.
"Para pelaku akan diancam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan paling lama seumur hidup," jelas Kapolda Lampung seperti dilansir
RMOLLampung.
Terkait keberhasilan anak buahnya yang berhasil mengungkapkan kasus tersebut, Kapolda Lampung berjanji akan memberikan penghargaan.
"Kami akan berikan reward, karena mereka sudah bekerja keras serta bekerja dengan teliti dan profesional,†ujar Purwadi.
[yls]
BERITA TERKAIT: