Kedua pelaku yakni Endang Hariansyah (30) dan Ari (25), warga Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Ternyata, aksi pencurian tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP M Andrian didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, aksi pencurian terjadi di Jalan Baru Gang Keluarga, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Jumat 10 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kabel tersebut dipotong-potong untuk memudahkan dibawa,” ujar Andrian, dikutip dari
RMOLSumsel, Selasa 5 Mei 2026.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp345 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.
“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andrian.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah dua kali melakukan aksi pencurian serupa. Mereka nekat kembali beraksi untuk ketiga kalinya sebelum akhirnya tertangkap.
"Kabel dijual seharga Rp15 ribu per kilogram, uangnya untuk beli sabu dan main judi online,” ujar tersangka kepada penyidik.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, gunting pemotong besi, parang, gergaji besi, pisau cutter, satu tas hitam, serta enam karung berukuran 50 kilogram.
BERITA TERKAIT: