Curi Kabel PLN untuk Beli Sabu dan Judol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 05 Mei 2026, 04:23 WIB
Curi Kabel PLN untuk Beli Sabu dan Judol
Dua pelaku pencurian kabel PLN dibekuk Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Dua pelaku pencurian kabel listrik sepanjang 8.000 meter milik proyek jaringan PLN di Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, Minggu 3 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedua pelaku yakni Endang Hariansyah (30) dan Ari (25), warga Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. 

Ternyata, aksi pencurian tersebut dilakukan untuk mendapatkan uang membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP M Andrian didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, aksi pencurian terjadi di Jalan Baru Gang Keluarga, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Jumat 10 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kabel tersebut dipotong-potong untuk memudahkan dibawa,” ujar Andrian, dikutip dari RMOLSumsel, Selasa 5 Mei 2026.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp345 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.

“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andrian.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah dua kali melakukan aksi pencurian serupa. Mereka nekat kembali beraksi untuk ketiga kalinya sebelum akhirnya tertangkap.

"Kabel dijual seharga Rp15 ribu per kilogram, uangnya untuk beli sabu dan main judi online,” ujar tersangka kepada penyidik.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, gunting pemotong besi, parang, gergaji besi, pisau cutter, satu tas hitam, serta enam karung berukuran 50 kilogram.rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA