Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti rapat terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11).
"Kita tidak berorientasi kepada
passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita
passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju," tegas Syafruddin dilansir dari laman
Setkab.
Ditambahkan, masalah yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 38/2018 yang mengatur itu sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Syafruddin juga menyampaikan, dalam rapat terbatas yang diikutinya itu juga membahas bagaimana meningkatkan, membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.
"Jangan sampai ini dibahas terus mundur, oleh karena itu kita kembali ke sistem perangkingan saja. Jadi rankingnya," ujarnya.
Dengan sistem ranking, menurutnya, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari kali kali lipat dari 100. Karena itu, berarti rangking 1 sampai 300. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
"Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan
grade," terang Syafruddin.
Dia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Nanti BKN yang atur," tegas Syafruddin.
Hasil SKD CPNS yang digelar di berbagai Kementerian/Lembaga hanya memenuhi 10 persen kebutuhan, sehingga pemerintah perlu mencarikan opsi agar jumlah pelamar CPNS yang mengikuti seleksi tahap berikutnya bisa memenuhi jumlah minimal yaitu tiga kali kebutuhan.
[rus]
BERITA TERKAIT: