Lewat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018, Pakdhe Karwo menetapkan bahwa UMP Jatim tahun depan sebesar Rp 1.630.059,05.
"Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (1/11).
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen atau Rp 121.164,25 dibanding tahun ini.
“Kalau tahun 2018 UMP di Provinsi Jatim sebesar Rp 1.508.894,80,†sambung Aries.
Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan dalam menetapkan UMP tersebut. Di antaranya perlindungan upah pekerja atau buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Penetapan UMP juga memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
“Pertimbangan lain adalah rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019,†tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: