"Penertiban ini penting untuk dilaksanakan, karena berkaitan dengan keselamatan perjalanan kereta api dimana kanan kiri sepanjang jalur KA harus steril. Jarak pandang masinis tidak boleh terganggu, untuk melihat jalur, sinyal, dan papan rambu lainnya," terang Deputy II Executive Vice President Daerah Operasi 1 Jakarta, Ari Soepriadi dalam rilis pers yang diterima redaksi.
Ari menyebutkan, obyek yang ditertibkan antara Stasiun Pasar Minggu & Pasar Minggu Baru berjumlah 45 bangunan dengan rincian 22 hunian, 21 lapak/hunian, satu bengkel dan satu balai RT/RW).
Sebelum melakukan penertiban, Ari memastikan, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada ke-157 pemilik bangunan.
Dilanjutkan dengan memberikan surat pemberitahuan pertama untuk mengosongkan bangunan tertanggal 01 Oktober 2018, surat pemberitahuan kedua tertanggal 08 Oktober 2018, surat pemberitahuan ketiga tertanggal 12 Oktober 2018 dan terakhir melakukan koordinasi dengan TNI, Polri, Kecamatan dan Kelurahan.
[wid]
BERITA TERKAIT: