“Dugaan sementara itu formalin, tapi kita masih tunggu hasil dari laboraturium. Dan saat ini masih belum ada tersangka," terang Kapolsek Kota Lahat, AKP Lihardi melalui Kanit Reskrim Ipda Ismail seperti dilansir
Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (4/10).
Cairan dengan bau yang menyengat itu disita polisi dari tangan SL (51), warga Kelurahan Pasar Lama pada Rabu, kemarin. Polisi menduga cairan itu digunakan untuk mengawetkan bahan makanan.
Polisi juga telah meminta keterangan SL atas barang miliknya tersebut. Dari pengakuannya kepada penyidik cairan tersebut digunakan untuk obat ayam.
“Dia mengaku dapat barang itu dari Palembang. Kita tunggu hasil laboraturium, kalau sudah ada akan kita gali lagi informasi dari saksi," terang Lihardi.
Saat ini, status SL masih saksi. Polsek Kota Lahat masih menunggu hasil pemeriksaan laboraturium forensik Polda Sumsel terkait cairan tersebut untuk menentukan kelanjutan perkara ini.
[yls]
BERITA TERKAIT: