Pelaku Drifting Berujung Kecelakaan Di Pusdai Hanya Wajib Lapor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 September 2018, 08:29 WIB
Pelaku Drifting Berujung Kecelakaan Di Pusdai Hanya Wajib Lapor
Foto: RMOL Jabar
rmol news logo Viral aksi pengendara mobil BMW berplat nomor D 303 DA melakukan aksi drift hingga berujung kecelakaan lalu lintas di Jalan Diponegoro, tepatnya Bundaran Pusdai, Kota Bandung pada Sabtu dinihari (8/9).   

"Benar ada kejadian drifting, dan menyebabkan kendaraan lain menjadi korban dari aksi tersebut," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza  di kantornya, seperti dimuat RMOLJabar.

Pengemudi mobil sudah diamankan. "Sudah kami amankan, dan kita tetapkan pasal 310 ayat 2 ya," terangnya.

Meski begitu bersangkutan tidak ditahan, hanya diberlakukan wajib lapor. "Sanksi pidananya memang ada setelah putusan hakim nanti, maksimal 1 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Selain delik pidana, pelaku sopir juga dibebankan untuk membiayai perawatan korban yang ditabraknya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA