Polda Jabar Bentuk Satgas Buru Taufik Hidayat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 23 Juni 2026, 18:00 WIB
Polda Jabar Bentuk Satgas Buru Taufik Hidayat
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Polda Jawa Barat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memburu Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. 

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa 23 Juni 2026.

Cucun memastikan bahwa DPR memberikan atensi serius atas kasus ini. Ia bahkan mengaku terus berkoordinasi secara intensif dengan Polda Jawa Barat. 

"Pak Kapolda membuat satgas untuk pengejaran pelaku," kata Cucun.

Menurut Cucun, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar mau ikut menyuarakan bila menemukan kasus kekerasan di lingkungan masyarakat. Ia memastikan, Polda Jabar terus mengejar pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, akan segera mengejar pelaku penyekapan ini ya,” tegas Legislator PKB ini.

Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kepada kekasihnya yakni YTR (29) di Kabupaten Bandung. Polisi menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti salah satunya hasil visum dari luka-luka yang dialami korban.

Taufik dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.

"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa 23 Juni 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar juga menetapkan Taufik Hidayat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat yang menemukan keberadaan Taufik Hidayat diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Rudi memastikan, penetapan DPO ini sudah sesuai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polda Jabar baru-baru ini, setelah polisi melakukan penyidikan dari perkara ini.

"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat," kata Rudi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA