Begitu kata pengamat kebijakan publik dari Digipol Strategic Indonesia Nurfahmi BP dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/8).
"Sepertinya sulit untuk masa kini ada perusahaan yang kongkalikong ya dengan BUMN supaya menang. Masa kini segala sesuatunya amat transparan. Ada kebebasan transparansi sejak reformasi," ujarnya.
Menurut Nurfahmi, jika ada organisasi atau kelompok masyarakat yang menganggap ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaan tender atau lelang di BUMN, maka bisa melaporkan ke Kejaksaan Agung maupun KPK.
"Dengan begitu kan jadi bukti bahwa siapapun bisa mengawasi sekarang. Itulah kebebasan transparansi. Jadi jangan cuma cuap-cuap tanpa aksi," ucap Nurfahmi.
Dia menjelaskan bahwa penunjukkan pemenang tender bukan berdasarkan sikap suka atau tidak suka. Namun ada aturan main yang ketat melalui mekanisme Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), tata cara pemenuhan syarat lelang, serta verifikasi berkas.
"Bukan karena dirutnya suka sama perusahaan itu lalu dimenangkan, tidak begitu. Tapi ada mekanismenya di LPSE. Perusahaan yang mau ikut tender juga diverifikasi," jelasnya.
Sebuah lembaga pemantau keuangan dan anggaran negara sempat menyebut bahwa ada indikasi modus kecurangan yang dilakukan oleh BUMN ketika proses tender.
Misalnya, untuk sebuah tender, perusahaan pemenang selalu yang sama. Selain itu, perusahaan pemenang adalah yang menawarkan harga tertinggi sehingga terkesan terjadinya permainan anggaran.
Begitu juga ketika ada perusahaan yang memenangkan tender untuk proyek renovasi bangunan, lembaga itu menilai justru diduga ada potensi kerugian negara Rp 1 miliar sebab panitia lelang BUMN memilihnya berdasarkan harga termahal.
[wah]
BERITA TERKAIT: