Persidangan Lahan PTPN, Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Beri Hakim Gambaran Terang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 15 April 2026, 14:34 WIB
Persidangan Lahan PTPN, Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Beri Hakim Gambaran Terang
Suasana persidangan dugaan korupsi eks HGU PTPN di PN Medan. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Keterangan saksi ahli persidangan perkara penjualan aset PTPN untuk pembangunan Proyek Deli Megapolitan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, diapresiasi kuasa hukum mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin Angin.

Sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi ahli, yakni Pakar Hukum Bisnis dan Korporasi, Prof. Nindyo Pramono, serta ahli hukum pertanahan, Prof. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi.

Kuasa hukum Irwan Perangin Angin, Fernandes Raja Saor menyatakan rasa puas atas hasil sidang yang digelar pada Senin 13 April 2026. 

Menurutnya, keterangan para ahli telah memberikan gambaran yang sangat terang bagi majelis hakim.

"Bahwa klien kami bertindak sesuai dengan koridor hukum bisnis dan aturan pertanahan yang berlaku," kata Fernandes dalam keterangan tertulis, Rabu 15 April 2026.

Dalam persidangan itu, Nurhasan menyatakan negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20 persen lahan dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). 

Nurhasan menjelaskan prinsip dasar aturan perubahan HGU menjadi HGB yang dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta harus mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait. 

Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Nurhasan mengatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 165 tahun 2021 belum disertai petunjuk teknis. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya tidak hanya berpatokan pada aturan tersebut. 

"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Tapi ini harus dilihat melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.

Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan. 

"Jika ada perubahan HGU menjadi HGB itu ada kewajiban penyerahan 20 persen dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20 persen itu negara harus wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab," katanya. 

Ia menegaskan, kewajiban pemberian ganti rugi tersebut juga sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, pasal 28 H ayat 4 UUD menjelaskan siapa pun dilarang secara semena mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara. 

“Jadi, kewajiban 20 persen tanpa pemberian ganti rugi itu bertentangan dengan UUD," ujarnya. 

Menurut Nurhasan, mekanisme penyerahan 20 persen lahan tidak dapat dipisahkan dari prinsip reforma agraria, di mana negara tidak dapat mengambil lahan tanpa proses ganti rugi kepada pemegang hak. 

"Bentuk dasar hukum negara tidak boleh merampas, boleh diambil asal adanya ganti rugi kepada pemilik 20 persen yang lahannya akan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan reforma agraria. Jadi setelah pelepasan sambil ganti rugi," tambahnya. 

Dalam kesaksiannya, Nurhasan juga membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat dan diajukan oleh subjek yang sama. 

Dalam perkara ini, ia menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu. 

Dengan demikian, kewajiban penyerahan 20 persen tanah hanya berlaku pada perubahan hak, bukan pemberian, dan Pasal 165 Ayat (1) hanya dapat diterapkan dalam perubahan hak bukan pemberian hak.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA