Kuasa hukum paslon Ridho-Bachtiar dan Herman HN-Sutono berpendapat, pertimbangan keputusan Majelis Pelanggaran Administratif TSM tidak substansial dan sangat dangkal.
Diberitakan
Kantor Berita RMOLLampung, terhitung paling lama tiga hari dari keputusan Bawaslu Lampung yang menggugurkan gugatan mereka, kedua tim kuasa hukum paslon akan banding ke Bawaslu RI.
"Semua peristiwa ada, pemberian uang ada, hanya karena terkendala saksi, terlapor, maupun pelapor banyak yang lari, tidak bisa dihadirkan. Moduslah kayaknya ini," ujar Leninstan Nainggolan, kuasa hukum Herman HN-Sutono, Kamis (19/7).
Ditegaskan Ahmad Handoko, kuasa hukum paslon Ridho-Chusnunia, gugatannya terkait dugaan
money politic pasangan Arinal-Nunik karena saksi yang dihadirkan bukan yang dilaporkan.
"Mereka hanya mengutip laporan-laporan dari panwascam yang menyatakan bahwa
money politic tak terbukti karena saksi-saksi dan terlapornya dipanggil tidak ada," ujar Handoko.
Hanya karena yang diberi uang tak dapat dihadirkan dalam persidangan, imbuh dia, lantas disimpulkan tak terjadi atau tak terpenuhinya politik uang.
"Dangkal sekali," kata Handoko mengungkapkan alasan banding.
Atas dasar ketidak substatifnya pertimbangan majelis hakim sehingga tidak ditemukannya pelanggaram TSM itu, Leninstan Nainggolan akan mengajukan banding.
Tahura Malaigano, anggota tim kuasa hukum Herman HN Sutono lainnya, mengatakan pertimbangan Majelis Pelanggaran Administratif TSM ada yang tak sesuai antara peristiwa dengan pemaparan pertimbangan keputusan Bawasu Lampung
Dia mencontohkan satu kasus yang terjadi di Kabupaten Pringsewu yang katanya saksi dipukuli. "Masih banyak kasus-kasus lainnya yang akan kami bawa ke Bawaslu RI," katanya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: