Begitu ditegaskan Tim Hukum dan Advokasi Ridwan Kamil-Uu (Rindu) dalam pernyataan yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/6).
"Berdasarkan data dan fakta, maka banjir yang terjadi di kota Bandung tidak dapat disimpulkan karena kelalaian Pemkot Bandung semata dan merupakan masalah dari hulu ke hilir yang merupakan domain Jawa Barat," demikian salah satu petikan hak jawab.
Data dan fakta itu antara lain, Master Plan Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung 2012-2022 yang disebutkan bahwa total luas ruang terbuka hijau (RTH) eksisting Kota Bandung di 2011 adalah adalah 1.910,49 hektar (ha), 11,43 persen dari luas kota.
Dari luas total tersebut, luas RTH publik sebesar 1.018,54 hektar (ha) atau 6,1 persen dan RTH privat 891,95 hektar (ha) atau 5,33 persen. Jumlah tersebut tidak lepas dari ancaman pengurangan setiap tahunnya akibat alih fungsi RTH menjadi area terbangun untuk mendukung aktivitas masyarakat, sebagai konsekuensi dari pertambahan jumlah penduduk kota Bandung.
"Kebutuhan masyarakat akan perumahan, kantor, pertokoan dan fasilitas bangunan lainnya menyebabkan perubahan tersebut tidak dapat dihindari," terang Tim Advokasi Rindu dalam hak jawab itu.
Soal kerusakan sungai Citarum yang terjadi di hulu dan hilir juga bukan salah Ridwan Kamil. Tim Advokasi Rindu buang bola ke Pemprov Jabar.
"Bahwa kerusakan sungai Citarum terjadi di hulu dan hilir. Berdasarkan Data LAPAN tahun 2017 di hulu sungai Citarum, sisa lahan resapan air hanya sebesar 15 persen dari 38.000 hektare yang tersedia. Kondisi tersebut terjadi karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat abai dan lalai dalam urusan," demikian hak jawab itu.
Adapun surat hak jawab ditandatangani tim hukum dan advokasi Rindu; Chandra Manungsa Alit, Lutfi Nurman, Ries Deni Hamdani dan Herry J.F Simamora.
Hak jawab ini meluruskan pemberitaan Kantor Berita Politik RMOL medio 5 Juni 2018 lalu.
Baca: Ridwan Kamil Gagal Benahi Lingkungan [sam]
BERITA TERKAIT: