Ini Bukti Ridwan Kamil Peduli HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 Juni 2018, 21:59 WIB
Ini Bukti Ridwan Kamil Peduli HAM
Ridwan Kamil/Net
rmol news logo Tidak benar calon Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melanggar hak konstitusional warga semasa menjabat Wali Kota Bandung.

Begitu ditegaskan Tim Hukum dan Advokasi Ridwan Kamil-Uu (Rindu) dalam pernyataan Hak Jawab yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/6).

Pernyataan tersebut sekaligus membantah pemberitaan yang dipublikasikan RMOL medio 7 Juni 2018 lalu.


Surat hak jawab ditandatangani tim hukum dan advokasi Rindu; Chandra Manungsa Alit, Lutfi Nurman, Ries Deni Hamdani dan Herry J.F Simamora.

"Pada Tahun 2017 Komisi Nasionar Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan piagam penghargaan kepada wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Ridwan Kamil dinilai telah melindungi warganya untuk mendapatkan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan," tulis hak jawab itu.

Tim Advokasi dan Hukum Rindu juga menyebutkan tiga kebijakan yang membuktikan Ridwan Kamil menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Pertama, Surat Edaran Wali Kota Bandung-tertanggal 12 Juli 2016 tentang larangan menyampaikan pendapat di muka umum (unjuk rasa), demonstrasi di sekitar tempat ibadah.

Kedua, Surat Edaran Wali Kota Bandung tertanggal 7 Desember 2016 tentang penggunaan gedung pertemuan untuk kegiatan keagamaan yang bersifat insidental.

Ketiga, Surat Edaran Wali Kota Bandung tertanggal 7 Desember 2016 tentang jaminan melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan.

Bukti lain yang diungkap Tim Rindu adalah penghargaan yang didapatkan Ridwan Kamil dari Komnas HAM dan Kemenkumham. Bandung ditetapkan sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia 2017.

"Penghargaan ini merupakan pengakuan Pemerintah Pusat atas prestasi dan kinerja sekaligus bukti nyata bahwa Kota Bandung di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil adalah kota yang peduli terhadap Hak Asasi Manusia," demikian hak jawab Tim Advokasi Rindu. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA