Tim Advokasi Rindu: Kasus BCCF Tak Cukup Bukti Dilanjutkan Ke Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 Juni 2018, 20:29 WIB
Tim Advokasi Rindu: Kasus BCCF Tak Cukup Bukti Dilanjutkan Ke Penyidikan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Calon Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pernah terbelit kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung yang diterima Bandung Creative City Forum (BCCF) pada tahun 2012.
Namun, perkara itu masih di tahap penyelidikan dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Demikian dijelaskan Tim Hukum dan Advokasi pasangan Rindu (Ridwan Kamil dan Uu Rhuzanul Ulum).


"Bahwa pemanggilan atau pemeriksaan Ridwan Kamil di Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung yang diterima Bandung creative City Forum (BCCF) pada tahun 2012 adalah masih pada tahap penyelidikan," tegas Tim Hukum dan Advokasi Rindu dalam keterangan yang dikirim ke redaksi.

Disebutkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti permulaan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana korupsi.

"Hasil dari proses penyelidikan menyimpulkan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan," tambah Tim Hukum dan Advokasi Rindu.

Mereka juga membantah anggapan bahwa Bandung menjadi kota paling korup dalam 11 kota yang disurvei oleh Transparency International Indonesia (TII).

Justru, sejak Ridwan menjabat sebagai Walikota Bandung periode 2013-2018, Bandung menjadi salah satu kota yang peningkatan program anti korupsinya tertinggi di Indonesia. Survei persepsi korupsi tahun 2015 yang dikeluarkan oleh lembaga yang sama, TII, menyebutkan bahwa Bandung memiliki skor terburuk 39 dari 11 kota yang disurvei.

Sejak dipimpin oleh Ridwan Kamil, Kota Bandung secara bertahap mengalami kenaikan pada indeks persepsi korupsi menjadi 58 pada tahun 2017. Laporan tersebut juga dimuat dalam salah satu pemberitaan media online nasional. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA