Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu menegasÂkan, segera menaikkan status LAHP menjadi rekomendasi.
"Habis Idul Fitri jika Jalan Jatibaru tidak dikembalikan fungsinya, status LAHP naik menjadi Rekomendasi OmÂbudsman," kata Dominikus saat dihubungi akhir Pekan lalu.
Menurut Dominikus, dalam rekomendasi itu jika tidak ditinÂdaklanjuti ada sanksi yang akan dikenakan kepada Anies BasÂwedan. Sanksi terberat adalah Mendagri akan membebastugasÂkan Anies dari jabatannya.
"Apabila rekomendasi teÂlah diterbitkan, terlapor wajib melaksanakan rekomendasi tersebut. Rekomendasi dimakÂsud turut disampaikan kepada Presiden DPR dan untuk kepentÂingan umum akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan pasal 37 ayat 1 dan pasal 38 ayat 1 dan 4, Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik IndoneÂsia," paparnya.
Dominikus menilai janji AnÂies soal pembukaan Jalan JatiÂbaru Raya meleset. Sebab, tak bisa memenuhi janjinya untuk membahas APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) dengan DPRD DKI pada Mei 2018.
"Gubernur janji bahwa pemÂbahasan APBD-P dengan DPRD DKI Jakarta bulan Mei ini meÂleset karena kami sudah konÂfirmasi ke DPRD DKI Jakarta tanggal 15 Mei lalu tentang hal ini," ujarnya.
Dominikus mempertanyaÂkan kemampuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa segera mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Alasannya, dia tak yakin pemÂbahasan anggaran pembangunan skybridge itu dapat dituntaskan dalam waktu dekat.
"Karena rencana bangun skybridge dengan anggaran APBD-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan) masih lama, bisa-bisa sampai akhir tahun," ungkapnya.
Sampai sekarang pun, lanjutÂnya, Anies belum juga berkoorÂdinasi dengan Polda Metro Jaya membicarakan alih fungsi Jalan Jatibaru, Tanah Abang menjadi lapak PKL. Padahal, Ombudsman sebelumnya telah memberikan kelonggaran waktu asalkan ada persetujuan dari Kepolisian.
Anggota Fraksi PDI PerÂjuangan DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menduÂkung Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta menaikkan status LAHP terkait penutupan jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat menjadi rekomendasi. Sebab, rekomendasi memiliki kekuatan hukum untuk memÂberikan sanksi jika Anies tidak melaksanakannya.
"Saya kira kalau Gubernur menjanjikan pembukaan jalan Jatibaru dilaksanakan setelah pembangunan skybridge selesai, itu artinya baru tahun depan dilakÂsanakan. Ketegasan Ombudsman menjadi taruhannya," katanya.
Menurut Jhonny, Ombudsman kini menjadi satu-satunya lemÂbaga yang menjadi penghubung antara Pemprov, DPRD, dan Polda Metro dalam alih fungsi Jalan Jatibaru menjadi lapak PKL. Ketidaktegasan OmbudsÂman dikhawatirkan memicu terjadinya gesekan antar instansi tersebut.
Pada sisi lain, Jhonny melihat Ombudsman tidak mendapatÂkan informasi yang benar soal penganggaran di DKI. Sebab, ada sumber yang mengatakan, Ombudsman setuju memberikan kelonggaran untuk membuka karena informasi yang diberiÂkan APBD Perubahan disetujui DPRD pada bulan Mei ini.
"Namun, setelah mendapatkan informasi yang utuh, kemudian Ombudsman bersikeras bahwa Jalan Jatibaru harus dikembalikan fungsinya segera dan tidak boleh terlalu lama ditunda sampai APBD Perubahan disetujui," katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat akan segera dibuka setelah pembangunan skybridge selesai.
Menurutnya, keputusan ini dipilih untuk tetap menjaga keamanan saat pembangunan dilaksanakan.
"Skybridge akan segera dibanÂgun, karena faktor keselamatan dan kesehatan kerja mengharusÂkan (pembangunan) Skybridge harus klir (dari pengunjung) bawahnya, kita akan buka setÂelah Skybridge selesai," ujar Sandiaga Uno kepada wartawan di Balai Kota.
Menurutnya, keputusan ini dipilih untuk tetap menjaga keamanan saat pembangunan dilaksanakan. Pembangunan skybridge ditargetkan akan berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan.
Terkait hal tersebut, Sandi mengaku telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian mauÂpun ombudsman. "Sudah aman alhamdulillah. Ada yang bilang bisa 2,5 bulan (selesai) tapi saya sampaikan bahwa keselamatan utama, safety first. Setelah itu bisa difungsikan," katanya. ***
BERITA TERKAIT: