Joni mengaku memberikan uang Rp 6 juta kepada tiga tersangka ujaran kebencian terhadap paslon momorurut 1 tersebut. Dalam sidang juga terkuak pembuat naskah dalam selebaran ujaran kebencian atas nama Jimi.
Dana tersebut diberikan Acong, panggilan Joni Fadli, kepada tiga tersngka yakni Isnan Subkhi, Riandes Priantara, dan Framdika Firmandat untuk dana operasional penyebaran brosur ujaran kebencian.
"Dana operasional," kata Acong di PN Sukadana.
Dalam pengakuannya, Uang yang diberikan Acong kepada tiga tersangka uang miliknya sendiri. Acong membantah jika uang yang diberikan kepada ketiganya dari Jimi.
Dalam pengakuannya, Acong mengaku mengenal salah satu tersangka atas nama Isnan Subkhi sebagai aktivis sejak enam tahun lalu.
"Uang itu dari kantong saya pribadi,†ujarnya seperti diberitakan
Kantor Berita Politik RmolLampung.Isnan, Riandes, dan Framdika disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf b dan c UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti.
Kemudian UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur/bupati dan Wali Kota menjadi UU yang unsurnya dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati dan calon Wali Kota, calon wakil Wali Kota dan/ partai politik dan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba parpol, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat masih dalam tahap melengkapi administrasi.
[fiq]
BERITA TERKAIT: