Kapolsek Kemangkon Pubalingga AKP Siswanto menjelaskan awalnya kedua warga Desa Pegandekan melakukan aktivitas seperti biasa di sawah. Namun keduanya cekcok gara-gara pengairan.
Mereka, sambung Siswanto berebut air untuk mengairi sawah masing-masing.
"Saat korban hendak menutup saluran air tiba-tiba pelaku (MS) memukul korban (Kusnen) dengan cangkul di bagian punggung. Usai beraksi kemudian pelaku pergi meningalkan korban yang terluka," ujarnya seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (7/6).
Kusnen yang mengalami terluka diselamatkan warga yang melihat dan melaporkan kejadian ke Polsek Kemangkon. Anggota Polsek yang datang ke lokasi langsung menolong dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Korban mengalami luka robek pada punggung dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Usai pengobatan, korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Kemangkon," ujar Siswanto.
Lebih lanjut Siswanto menjelaskan, berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Kemangkon melakukan penangkapan pelaku di rumah dan langsung menggelandangnya ke Polsek. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui semua perbuatan yang dilakukan di persawahan Desa Pegandekan pada Rabu (6/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti satu buah cangkul yang dipakai tersangka untuk memukul korban. Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, kepadanya kita kenakan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan," tutup Siswanto.
[nes]
BERITA TERKAIT: