"Penetapan zona yang telah disepakati ini nantinya dapat digunakan oleh para calon untuk berkampanye," ujar Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana, Minggu (18/2).
Menurutnya sebagaimana diberitakan
RMOLJabar.Com, zona satu meliputi Kecamatan Purwakarta, Campaka, Babakancikao, Bungursari dan Kecamatan Cibatu. Zona dua, meliputi Kecamatan Wanayasa, Pasawahan, Bojong, Pondoksalam, Kiarapedes dan Kecamatan Darangdan.
"Sedangkan untuk zona ketiga yaitu Kecamatan Plered, Maniis, Tegalwaru, Jatiluhur, Sukatani dan Kecamatan Sukasari," kata Ramlan.
Dengan dibagi zona seperti ini tujuannya menghindari adanya gesekan sosial. Prihal SK pertama yang dikeluarkan itu memenuhi standar PKPU.
"Karena di PKPU kan tidak diatur secara rinci, sehingga ini adalah penjadwalan dan zonasi menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu mengenai penjadwalan secara rinci dan detail melengkapi dan tentu saja SK yang pertama dilengkapi dengan SK yang kedua," ucapnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: