Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung Sri Mumpuni juga mengenakan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 8 miliar, kepada Amar.
Jika uang pengganti tidak dibayar lunas paling lama sebulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, harta Amar disita. Lalu dilelang untuk menutupi kerugian negara itu.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan Amar memenuhi unsur dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terÂdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-saÂma dan berlanjut," Sri Mumpuni membacakan amar putusan.
Saat hakim membacakan putusan, sesekali tangan kanan Amar memperbaiki posisi kacamatanya. Amar hadir di sidang memakai peci hitam, kemeja putih, dan celana hitam panjang. Ia duduk di kursi pesakitan menÂdengarkan putusan hakim
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Amar. Hal memberatkan, perÂbuatan Amar tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, Amar bersikap sopan selama persidangan, belum pernah diÂhukum sebelumnya, dan punya tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 8 miliar.
Dalam persidangan terungÂkap, kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 40 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat.
Penyimpangan terjadi mulai dari pengusulan hingga penÂcairan dana bantuan sosial. Seharusnya dana bantuan disÂerahkan kepada pemohon yang mengajukan proposal.
Bukannya diserahkan ke reÂkening penerima, dana bantuan ditampung di rekening ajuÂdan Walikota maupun ajudan Sekretaris Daerah. Sebagian ada yang tak disalurkan kepada penerima. ***
BERITA TERKAIT: