Salah satunya, Solidaritas Relawan Bang Ance (SORBAN) yang secara tegas mendukung langkah gugatan itu usai JR Saragih-Ance tidak diloloskan KPU Sumut.
"Relawan dan pendukung JR-Ance tetap solid sampai putusan inkrah tidak bergeser sedikit pun," tegasnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (13/2).
Namun begitu, inisiator SORBAN, Ahmad Riduan Hasibuan memastikan bahwa relawan JR-Ance akan taat dengan aturan hukum yang adil sesuai fakta hukum.
Selain itu, mantan Bendahara Umum PB PMII 2014-2017 ini memastikan bahwa pihaknya akan melawan segala bentuk intervensi yang berkeinginan untuk menjungkal pasangan JR-Ance di Pilgubsu.
"Ini negara hukum, hukum akan berjalan dengan adil, kami optimis menang. Jangan ada skenario untuk menjegal calon kami dengan menggunakan cara-cara yang tidak sepantasnya karena kami akan lawan," tutupnya.
KPU Sumut memutuskan hanya dua dari tiga pasangan yang lolos pendaftaran Pilgub Sumut 2018. Dua pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat itu adalah Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Hanura, dan Partai Nasdem. Kemudian Djarot Saiful Hidayat-Sihar PH Sitorus yang diusung oleh PPP dan PDI Perjuangan.
Sedangkan pasangan calon Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian yang diusung oleh Partai Demokrat, PKB dan PKPI, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
[rus]
BERITA TERKAIT: