Duduk Perkara Ketua Ombudsman Korupsi Tambang Nikel, Menjabat di Era Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 16 April 2026, 21:32 WIB
Duduk Perkara Ketua Ombudsman Korupsi Tambang Nikel, Menjabat di Era Jokowi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (dua dari kanan). (Foto: Puspen Kejagung)
rmol news logo Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto jadi tersangka korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025, atau di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengurai, kasus yang menjerat Hery Susanto berawal saat PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pemilik PT TSHI, LD keberatan untuk melakukan pembayaran. LD kemudian mencari jalan keluar dan bertemu dengan Hery selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026. 

Setelah pertemuan itu, Hery bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut dengan dalih seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.

“HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2026.

Ombudsman pun mengoreksi kebijakan Kemenhut dan memberikan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Setelah itu, Hery bersama LM bertemu dengan pihak PT TSHI berinisial LO di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur pada April 2025. Isi pertemuan itu menyatakan adanya kesalahan administrasi dalam dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Kemenhut. 

HS pun menerima uang imbalan senilai Rp 1,5 miliar. Setelah pemeriksaan kepada Kemenhut selesai, Hery pun memerintahkan LKM menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO.

Hery tercatat baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.

Pimpinan Ombudsman RI periode 2026-2031 meluruskan, kasus hukum yang menjerat Hery Susanto terjadi sebelum dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI, yakni pada periode 2021-2026 atau di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh jajaran pimpinan Ombudsman RI, yakni Wakil Ketua merangkap Anggota Rahmadi Indra Tektona, bersama para anggota Ombudsman RI yaitu Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA