Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan kebijakan, melainkan sekadar kelakar.
“Bahkan kemarin sebenarnya saya sambil bercanda, saya perbolehkan partai politik. Judul utamanya jadi itu, padahal enggak, lah. Karena bagaimanapun yang paling utama adalah dunia usaha,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Pramono menjelaskan, ide tersebut awalnya disampaikan dalam suasana santai saat menghadiri perayaan Paskah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam kesempatan itu, ia tengah membahas potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui skema naming rights pada fasilitas publik.
Menurutnya, praktik penamaan halte maupun stasiun oleh pihak tertentu telah terbukti efektif menambah pemasukan tanpa membebani anggaran daerah.
“Semua halte di Jakarta sekarang hampir tidak ada yang tanpa nama. Begitu dikasih nama, ada cuannya,” ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan ada batas tegas antara kerja sama bisnis dan ruang publik. Karena itu, arah kebijakan Pemprov DKI tetap difokuskan pada kolaborasi dengan sektor swasta, bukan organisasi politik.
Penegasan ini sekaligus meredam spekulasi soal kemungkinan pelibatan partai politik dalam penamaan fasilitas publik, serta memastikan kebijakan tetap berada dalam koridor profesional dan non-politis.
BERITA TERKAIT: